Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum&KriminalNarkotika & Obat TerlarangSulawesi InfoSulawesi Tengah

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Jaringan Sabu di Tinombo, Seorang Mahasiswa Diamankan

53
×

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Jaringan Sabu di Tinombo, Seorang Mahasiswa Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI MOUTONG – |◈| Delik Pos News |◈|
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di Kecamatan Tinombo dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial BB (21), Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif selama dua hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezer, mengatakan terduga pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 38,16 gram. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nico Eliezer.

Di hadapan petugas, keluarga, serta aparat desa setempat, BB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Dalam pemeriksaan awal, ia juga menyebut sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue.

Menurut pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan ini, dan akan terus kami tindaklanjuti,” tegas Nico Eliezer.

Atas perbuatannya, BB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba di Parigi Moutong. Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh jaringan terungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya.    |◈| Delik Pos News |◈|

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *