Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaHukum&KriminalSulawesi InfoSulawesi Selatan

Sidang Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNM Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa

89
×

Sidang Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNM Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR ,|◈| Delikpos News |◈| – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ANTRAKSI) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (26/1/2026). Aksi ini bertujuan untuk mengawal sidang praperadilan yang diajukan oleh dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Massa aksi menuntut agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena dinilai sebagai upaya untuk melemahkan posisi korban dan menghindari proses hukum. Aksi yang berlangsung di Jalan RA Kartini ini diwarnai dengan orasi dan bentangan spanduk berisi tuntutan penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan seksual.

Example 300x600

Jenderal Lapangan aksi, Anreyza, dalam orasinya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut terkesan dipaksakan dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai celah bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk pengawalan moral. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan seksual, apalagi ketika korbannya adalah mahasiswa yang seharusnya dilindungi di lingkungan akademik,” tegas Anreyza.

Dalam permohonannya, pihak Khaeruddin mempersoalkan sejumlah prosedur hukum, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga proses penangkapan yang dinilai tidak sah. Salah satu dalil utama adalah keterlambatan penyerahan SPDP yang dianggap melanggar aturan KUHAP.

Namun, pihak ANTRAKSI yang turut mendampingi kasus ini menilai dalil tersebut hanya berfokus pada aspek administratif dan tidak menyentuh substansi perkara. Menurut mereka, penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan penilaian kecukupan bukti merupakan wewenang hakim pada sidang pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.

“Yang dipersoalkan bukan lagi kebenaran materiil, tetapi bagaimana cara membatalkan proses hukum. Ini berbahaya bagi korban dan masa depan dunia pendidikan,” tambah Anreyza.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendesak PN Makassar untuk tetap independen serta berpihak pada keadilan bagi korban.

Redaksi |◈| Delikpos News |◈|

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *