Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum&KriminalNasional

KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan

66
×

KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – |◈| Delikpos News |◈| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terbaru, penyidik memeriksa Indria Sudrajat (IS), istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, sebagai saksi, Kamis (15/1/2026).

Pemeriksaan terhadap IS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. KPK kini menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga berada dalam lingkar kekuasaan kepala daerah nonaktif tersebut.

Example 300x600

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di wilayah Lampung. IS diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Polresta Bandarlampung terhadap IS dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Selain IS, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka di antaranya dua staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah berinisial UMR dan NOV, HS selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK, SAY Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS selaku tukang kebun, serta YS, aparatur sipil negara di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, kelimanya diumumkan sebagai tersangka, masing-masing Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang merupakan adik Ardito sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ardito Wijaya diduga menerima dana sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian dana tersebut, yakni sekitar Rp5,25 miliar, disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk pihak keluarga tersangka, dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang pemanggilan saksi tambahan seiring berjalannya proses penyidikan. |◈| Delikpos News |◈|

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *