Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaKebakaranSulawesi InfoSulawesi Utara

Pemkot Manado Ultimatum Penjual BBM Ilegal: 7 Hari Tutup atau Ditindak, Ini Dasar Hukumnya

19
×

Pemkot Manado Ultimatum Penjual BBM Ilegal: 7 Hari Tutup atau Ditindak, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 Manado – |◈| Delikpos News |◈| Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian marak. Kebijakan ini muncul setelah insiden kebakaran kios BBM yang memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan publik. 

Melalui surat Sekretariat Daerah Kota Manado Nomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026, pemerintah memberikan batas waktu tujuh hari kepada pelaku usaha untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas penjualan BBM tanpa izin. 

Example 300x600

 Dasar Hukum Penertiban: Bukan Sekadar Imbauan 

Langkah Pemkot Manado bukan tanpa dasar. Penjualan BBM tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya: 

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi.  
  • Pasal 53 UU Migas, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.  
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas (beserta perubahannya), yang menegaskan standar distribusi dan keselamatan BBM.  

Dengan demikian, aktivitas penjualan BBM eceran tanpa legalitas tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. 

 

Investigasi: Marak, Tapi Lama Dibiarkan? 

Di balik langkah tegas ini, muncul pertanyaan publik: mengapa praktik penjualan BBM eceran ilegal baru ditertibkan setelah terjadi kebakaran? 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kios BBM eceran sudah lama menjamur di sejumlah titik di Manado, bahkan berada di pinggir jalan utama tanpa pengamanan standar seperti alat pemadam atau sistem penyimpanan yang aman. 

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan selama ini. Penertiban yang baru dilakukan setelah insiden kebakaran dinilai sebagai langkah reaktif, bukan preventif. 

 

Pemkot: Keselamatan Warga Tidak Bisa Ditawar 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers, menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada perlindungan masyarakat. 

“Nanti akan dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan terbaru ini, sehingga dapat mengedukasi sekaligus menertibkan demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (27/3/2026). 

Ia menambahkan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif di awal, sebelum penindakan dilakukan. 

 

Kebakaran Jadi Alarm Bahaya Nyata 

Insiden kebakaran kios BBM eceran di Jalan Ring Road, Kecamatan Winangun, pada Sabtu (21/3/2026), menjadi titik balik kebijakan ini. 

Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya usaha BBM ilegal terhadap risiko kebakaran, terutama karena tidak memenuhi standar keamanan seperti: 

  • Penyimpanan bahan bakar yang sesuai  
  • Sistem ventilasi  
  • Peralatan pemadam kebakaran  

Tanpa standar tersebut, satu percikan kecil saja bisa memicu bencana besar. 

 

Ultimatum 7 Hari: Ujian Keseriusan Penegakan 

Pemkot kini memberi waktu tujuh hari kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan di lapangan. 

Jika tidak diikuti pengawasan ketat, bukan tidak mungkin praktik ilegal ini kembali muncul secara sembunyi-sembunyi. 

 

Antara Kebutuhan Ekonomi dan Risiko Keselamatan 

Di sisi lain, keberadaan kios BBM eceran juga tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU resmi. 

Hal ini menjadi dilema tersendiri: 

  • Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses BBM yang mudah  
  • Di sisi lain, aspek keselamatan dan legalitas tidak bisa diabaikan  

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyediakan solusi alternatif, seperti memperluas jaringan distribusi resmi BBM. 

 

Sorotan: Konsistensi atau Sekadar Respons Insiden? 

Kebijakan ini kini menjadi sorotan publik. Apakah penertiban akan dilakukan secara konsisten, atau hanya menjadi respons sesaat pascakejadian kebakaran? 

Transparansi, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci keberhasilan langkah ini. |◈| Tim Redaksi Delikpos News |◈| 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *