Bolaang Mongondow, |◈| Delikpos News |◈|— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial HP, warga Kecamatan Lolak, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu, Jumat (23/1/2026).
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu, S.IP., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada lingkungan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Mentu.
Kasus tersebut berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan Polres Bolmong di Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada 3 Juli 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal dan menetapkan HP sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polres Bolmong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Redaksi |◈| Delikpos News |◈|























