Kode Etik Jurnalistik Delikpos News
Delikpos News menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab serta berkomitmen melaksanakan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang. Seluruh jajaran redaksi Delikpos News wajib mematuhi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan, dan penyebaran informasi kepada publik.
1. Independensi dan Profesionalisme
Wartawan Delikpos News bekerja secara independen, bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan pihak mana pun. Setiap pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun institusi tertentu.
2. Akurasi, Verifikasi, dan Keberimbangan
Setiap informasi yang disajikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai. Delikpos News mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak terkait serta menghindari penyajian berita yang menyesatkan, tidak akurat, atau bersifat opini sepihak.
3. Kebenaran dan Tanggung Jawab Informasi
Delikpos News menyajikan berita yang benar, jelas, dan bertanggung jawab. Redaksi tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi serta selalu berupaya meluruskan informasi yang keliru melalui ralat, koreksi, atau hak jawab.
4. Menghormati Hak Privasi dan Martabat Manusia
Dalam peliputan, wartawan Delikpos News menghormati hak privasi, martabat, dan asas praduga tak bersalah. Identitas korban kejahatan, anak-anak, serta pihak rentan dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
5. Penolakan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Wartawan Delikpos News dilarang menerima suap, gratifikasi, imbalan, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan. Setiap potensi konflik kepentingan wajib dihindari dan dilaporkan kepada redaksi.
6. Transparansi, Koreksi, dan Hak Jawab
Delikpos News membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan koreksi, klarifikasi, dan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan. Redaksi berkewajiban menindaklanjuti secara proporsional, terbuka, dan profesional sesuai Undang-Undang Pers.
7. Etika Penggunaan Sumber dan Konten Digital
Setiap penggunaan sumber, data, foto, dan video dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Delikpos News menolak plagiarisme serta mencantumkan sumber informasi secara jelas sesuai kaidah jurnalistik.
8. Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan
Seluruh kegiatan jurnalistik Delikpos News berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penegasan
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh jajaran Delikpos News. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi internal sesuai ketentuan redaksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

