Makassar — |◈| Delikpos News |◈| – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menyoroti kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang ibu yang tega memperdagangkan anaknya sendiri dan kini telah diamankan aparat kepolisian.
Menurut Veronica, berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi keluarga. Tekanan ekonomi, konflik rumah tangga, serta rendahnya tingkat pendidikan disebut menjadi sejumlah faktor yang kerap menjadi latar belakang terjadinya kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kepolisian Republik Indonesia telah memperkuat penanganan kasus perempuan dan anak dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktorat tersebut kini telah diaktifkan di sejumlah kepolisian daerah dan kepolisian resor untuk mempercepat penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih maksimal sekaligus mendorong pencegahan kasus serupa di berbagai daerah.
Kasus di Makassar sendiri terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Direktorat PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga telah memperdagangkan beberapa anak, termasuk anak kandung dan keponakannya yang masih berusia bayi.
Dari informasi yang dihimpun, anak-anak tersebut diduga diserahkan kepada pihak lain dengan sejumlah uang. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan fakta dan kronologi secara menyeluruh.
Pemerintah menegaskan bahwa kasus kekerasan dan perdagangan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar. Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara bersama-sama dengan memperkuat pengawasan serta kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan masing-masing. ( Red )
|◈| Delikpos News |◈|























