SUKABUMI, |◈| Delikpos News |◈| Jawa Barat — Aparat kepolisian mengungkap praktik dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang melibatkan seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Mantan pejabat desa berinisial GI (52) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana bantuan sosial selama tiga tahun anggaran.
Penyidikan mengungkap bahwa penyelewengan terjadi dalam pengelolaan BLT Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022 di salah satu desa wilayah Kecamatan Cibadak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada Oktober 2024. Dari total dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada warga senilai sekitar Rp1,69 miliar, penyidik menemukan indikasi bahwa hanya sebagian dana yang benar-benar diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka, mulai dari pemotongan dana bantuan, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pemalsuan tanda tangan warga penerima BLT. Dana yang tidak disalurkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan aktivitas politik serta pembelian aset.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan keuangan, bukti transaksi, uang tunai, serta beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Redaksi |◈| Delikpos News |◈|























