BONE — |◈| Delikpos News |◈| Persoalan pembayaran pekerjaan sumur bor yang dibiayai Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 mencuat di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Seorang pelaku usaha jasa sumur bor mengaku hingga kini belum menerima pelunasan biaya pekerjaan sebesar Rp22,5 juta, meski proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
Pengusaha jasa tersebut, Sulaiman, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa. Namun hingga memasuki tahun 2026, pembayaran atas jasa dan sewa peralatan belum juga direalisasikan.
“Semua pekerjaan sudah lama kami selesaikan. Tapi pembayaran belum ada, meski kami sudah berulang kali menagih dan selalu diberi alasan,” ungkap Sulaiman, Selasa (13/1/2026).
Karena tidak memperoleh kepastian, Sulaiman bersama pihak terkait menyerahkan kuasa pendampingan kepada Ketua LSM LP3 Kabupaten Bone, A. Pangerang Syarif, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan.
Setelah menerima kuasa tertulis, A. Pangerang Syarif terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Camat Sibulue, Sainal Abidin, S.Sos, guna meminta arahan dan menyampaikan laporan awal sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami memberikan batas waktu satu minggu. Jika tidak ada itikad baik dan pembayaran tetap tidak direalisasikan, maka kasus ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” ujar A. Pangerang.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan penundaan pembayaran, mengingat anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang semestinya telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Ini menyangkut hak pekerja dan penggunaan uang negara. Keduanya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pattiro Bajo belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Dugaan belum dibayarkannya pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang telah direalisasikan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
LSM LP3 Kabupaten Bone menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan, dan Kepolisian apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami berharap masalah ini diselesaikan secara bertanggung jawab. Jika tidak, jalur hukum akan kami tempuh,” tutup A. Pangerang.























