Palopo, |◈| Delikpos News |◈| – Aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang imam masjid bernama Ahmad (62) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam perkembangan terbaru, seorang perempuan berinisial S yang merupakan orang tua dari salah satu anak yang sebelumnya ditegur korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan penyidik dari Polsek Wara telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam insiden pengeroyokan.
Menurutnya, perempuan berinisial S diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Ahmad dan telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (6/5/2026).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Marsuki.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Peristiwa itu bermula di Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Sejumlah anak dilaporkan memainkan pengeras suara masjid di luar waktu salat hingga memicu teguran dari Ahmad yang bertugas sebagai imam masjid.
Keluarga korban menyebut, Ahmad sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan anak-anak tersebut karena dianggap mengganggu dan berpotensi merusak fasilitas masjid. Dalam situasi spontan, Ahmad disebut sempat menjitak beberapa anak sebagai bentuk teguran.
Salah satu anak kemudian pulang dan mengadu kepada keluarganya. Tidak lama berselang, sejumlah orang mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada Ahmad.
Insiden memanas saat Ahmad selesai memimpin salat Asar dan keluar dari masjid. Berdasarkan keterangan keluarga korban dan saksi di sekitar lokasi, Ahmad diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa pria dewasa.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami luka di bagian wajah dan kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, keluarga anak yang ditegur juga melaporkan Ahmad ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut kedua laporan tersebut saat ini sama-sama ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
|◈| Tim Redaksi Delikpos News |◈|























