Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaSulawesi BaratSulawesi Info

Aktivis Antikorupsi Soroti Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Tadisi, Mamasa

61
×

Aktivis Antikorupsi Soroti Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Tadisi, Mamasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikpos>>Mamasa — Dugaan aktivitas tambang Galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Mamasa. Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan pengerukan material di wilayah Desa Tadisi yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Mamasa, Andi Waris Tala (AWT), mengungkap adanya aktivitas penambangan yang disinyalir melanggar aturan perizinan. Menurut AWT, persoalan utama bukan pada keberadaan alat berat di lokasi, melainkan ketiadaan izin galian C serta izin pengangkutan material.

Example 300x600

“Persoalannya bukan soal ekskavatornya, tetapi izin galian C dan izin angkut materialnya. Jika material diambil tanpa izin, maka itu sudah termasuk aktivitas ilegal, siapa pun pelakunya,” tegas AWT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerhati kebijakan publik Ariel Cristian melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 2 Desember 2025. Dari hasil pengecekan lapangan, Ariel menemukan adanya aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator, mobil pengangkut material yang keluar dari lokasi, serta tidak ditemukannya dokumen perizinan terkait galian C maupun izin angkut material. Aktivitas tersebut juga disebut berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Temuan lapangan itu, menurut Ariel, semakin memperkuat dugaan adanya praktik tambang ilegal di kawasan Desa Tadisi. Ia menilai bukti yang ada sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Tadisi memberikan klarifikasi bahwa ekskavator yang digunakan di lokasi bukan miliknya, melainkan merupakan alat hibah dari pemerintah yang diperuntukkan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (PIKDAKAN) yang diketuai oleh anaknya. Ia juga menyampaikan bahwa material yang diambil digunakan untuk keperluan penimbunan lokasi Proyek Koperasi Merah Putih.

Meski demikian, AWT menegaskan bahwa alasan apa pun tidak menghapus kewajiban hukum untuk memiliki izin galian C.
“Izin tetap wajib. Mengambil material tanpa izin tetap masuk kategori galian C ilegal. Tidak ada pengecualian dalam undang-undang,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan, Kasat Reskrim Polres Mamasa menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka penyelidikan apabila ditemukan unsur dugaan pelanggaran hukum.
“Jika persoalannya seperti itu, tentu perlu dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.

AWT pun mendesak Polres Mamasa agar segera mengambil langkah tegas, di antaranya melakukan penyelidikan dugaan tambang galian C ilegal, menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanpa izin, memeriksa pihak-pihak terkait, menegakkan hukum secara adil, serta melindungi lingkungan dari dampak pengerukan material.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Mamasa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “An”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *