Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaHukum&KriminalNarkotika & Obat TerlarangSulawesi InfoSulawesi Selatan

Kasus Setoran Narkoba,Perwira Polri di Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat 

18
×

Kasus Setoran Narkoba,Perwira Polri di Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Makassar , |◈| Delikpos News |◈| –  Komitmen penegakan disiplin di tubuh kepolisian kembali ditegaskan setelah Komisi Kode Etik Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Toraja Utara. Oknum berinisial AKP AE resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkotika. 

Example 300x600

Putusan tersebut diambil melalui sidang etik internal yang menyatakan AKP AE bersalah atas pelanggaran serius terhadap aturan profesi kepolisian. Selain AKP AE, seorang anggota lain berinisial Aiptu N juga dijatuhi sanksi serupa, meski dengan tingkat keterlibatan yang berbeda. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Zulham Effendy, menjelaskan bahwa hasil persidangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian yang mengatur disiplin serta kode etik anggota Polri. 

“Yang bersangkutan terbukti melanggar aturan yang berlaku, sehingga sanksi tegas dijatuhkan sesuai hasil sidang etik,” ujarnya. 

Terima Setoran Berulang Kali 

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa AKP AE diduga menerima setoran dari bandar narkoba sebanyak 11 kali dengan nilai akumulatif mencapai Rp110 juta. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika. 

Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya pertemuan antara AKP AE dengan pihak bandar narkoba di sebuah hotel di Makassar. Dalam perkembangan lain, turut terungkap dugaan pelepasan seorang tersangka yang kemudian diamankan kembali setelah uang sebesar Rp8 juta dikembalikan. 

Bantahan Tak Mengubah Putusan 

Meski dalam proses sidang AKP AE tidak mengakui perbuatannya, majelis etik tetap menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan yang bersangkutan bersalah. 

“Walaupun tidak mengakui, berdasarkan alat bukti dan keyakinan majelis, pelanggaran tetap terbukti,” tegas Zulham. 

Sementara itu, Aiptu N bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. 

Dijatuhi Patsus dan PTDH 

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, kedua anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat. Mereka juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencederai integritas institusi kepolisian. 

Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal 

Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi dari praktik penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkotika. 

Penindakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba secara profesional dan transparan. 

|◈| Tim Redaksi Delikpos News |◈| 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *