Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Beranda

Kasat Reskrim Polresta Palu Bantah Tuduhan Setoran BBM Subsidi, Tegaskan Siap Diproses Jika Ada Bukti

105
×

Kasat Reskrim Polresta Palu Bantah Tuduhan Setoran BBM Subsidi, Tegaskan Siap Diproses Jika Ada Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, |◈| Delikpos News |◈| – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya dugaan aliran dana setoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pengepul kepada aparat kepolisian. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran tidak pernah menerima uang, imbalan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Palu.

Example 300x600

Menurut AKP Ismail, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palu berlandaskan aturan perundang-undangan serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Terkait isu yang berkembang, kami tegaskan bahwa Satreskrim Polresta Palu tidak pernah menerima setoran atau pemberian dalam bentuk apa pun dari pengepul BBM bersubsidi maupun pihak lainnya,” ujar AKP Ismail saat memberikan keterangan di Palu, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, AKP Ismail menyatakan keterbukaannya terhadap mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang memiliki bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tudingan tersebut terbukti secara yuridis.

“Apabila ada bukti yang sah dan valid, saya siap mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut sesuai proses hukum,” tegasnya.

AKP Ismail juga menjelaskan bahwa penanganan perkara, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil penyelidikan di lapangan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus atau keberpihakan dalam penegakan hukum.

Dengan klarifikasi ini, Polresta Palu berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak.

Redaksi |◈| Delikpos News |◈|

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *