BANDUNG,|◈| Delikpos News |◈| – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan praktik penawaran kendaraan fiktif melalui media sosial dengan mengatasnamakan anggota TNI untuk meyakinkan korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2026. Kedua korban diketahui tertarik pada iklan kendaraan bermotor yang ditawarkan dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran.
Setelah melihat unggahan di Facebook, korban kemudian menghubungi akun yang bersangkutan. Komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi hingga akhirnya berpindah ke aplikasi WhatsApp untuk membahas detail transaksi.
Dalam proses tersebut, korban diarahkan untuk berhubungan dengan sejumlah pihak yang disebut sebagai bagian dari tim penjual. Selanjutnya korban diminta melakukan transfer dana ke rekening tertentu dengan dalih sebagai pembayaran kendaraan yang akan dikirim.
Akibat aksi tersebut, dua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kerugian korban pertama tercatat hampir mencapai Rp20 juta, sementara korban lainnya kehilangan lebih dari Rp20 juta. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Gunakan Identitas Palsu Anggota TNI
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku sengaja menciptakan citra sebagai anggota TNI untuk memperoleh kepercayaan calon korban. Mereka mengunggah foto menggunakan pakaian dinas militer di media sosial dan bahkan melakukan panggilan video dengan mengenakan atribut serupa.
Cara tersebut dinilai cukup efektif membuat korban percaya bahwa transaksi yang ditawarkan benar-benar berasal dari pihak yang dapat dipercaya.
Selain pakaian dinas, polisi juga menemukan sejumlah properti pendukung berupa senjata mainan yang digunakan untuk memperkuat kesan sebagai aparat militer. Properti tersebut kerap ditampilkan dalam foto maupun video yang diunggah ke media sosial.
Rekayasa Video Pengiriman Kendaraan
Tak hanya memanfaatkan identitas palsu, para pelaku juga membuat berbagai konten visual untuk memperkuat skenario penipuan. Salah satunya berupa video yang memperlihatkan kendaraan seolah-olah sedang dikemas dan dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli.
Dalam video tersebut terlihat penggunaan lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, tali pengikat, serta kendaraan yang ditata menyerupai proses pengiriman barang. Namun setelah ditelusuri polisi, lokasi pengambilan video ternyata bukan berada di kawasan pelabuhan atau tempat ekspedisi, melainkan di lingkungan perkampungan.
Penyidik menduga video tersebut sengaja dibuat untuk memberikan kesan bahwa kendaraan benar-benar tersedia dan siap dikirim kepada pembeli yang telah melakukan pembayaran.
20 Orang Diamankan, 12 Ditetapkan Tersangka
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kabupaten Sidrap pada 11 hingga 12 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pencocokan dengan berbagai alat bukti, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebagian besar memiliki peran sebagai operator akun media sosial, mulai dari membuat unggahan kendaraan fiktif hingga berkomunikasi langsung dengan calon korban.
Dari lokasi pengungkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 20 unit telepon genggam, laptop, perangkat jaringan internet, kamera pengawas, printer, dua unit mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan transaksi paket, serta sejumlah lakban yang digunakan dalam pembuatan video rekayasa.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi menyesatkan dan manipulasi data elektronik. Polda Jabar menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain.
|◈| Tim Redaksi Delikpos News |◈|






















