Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaSulawesi InfoSulawesi Selatan

Sekitar 1.000 Pasukan Adat Kesultanan Gowa Bersiap Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Soroti Perda Lembaga Adat

38
×

Sekitar 1.000 Pasukan Adat Kesultanan Gowa Bersiap Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Soroti Perda Lembaga Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikpos//GOWA – Gelombang aspirasi dari masyarakat adat Kesultanan Gowa dipastikan akan mewarnai Kabupaten Gowa pada 5 hingga 6 Agustus 2026. Sekitar 1.000 pasukan adat dijadwalkan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gowa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat serta pengelolaan warisan budaya Kerajaan Gowa.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa yang digelar di kawasan Istana Balla’ Lompoa, Sabtu (1/8/2026). Apel dipimpin oleh Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, dan diikuti keluarga besar istana serta masyarakat adat.

Example 300x600

Sebelum apel dimulai, peserta terlebih dahulu melaksanakan salat Asar berjamaah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap masyarakat adat dan forum musyawarah Empo Sipatangari yang mengangkat tema Appa’ Sa. Diskusi tersebut menekankan empat nilai luhur budaya Makassar, yakni Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakala’biri (saling menghormati), Sipakainga’ (saling mengingatkan), dan Sipappaccei (saling berempati).

Dalam kesempatan itu, Andi Muhammad Imam menyampaikan bahwa apel menjadi bagian dari konsolidasi menjelang penyampaian aspirasi kepada DPRD Gowa. Menurutnya, sekitar seribu pasukan adat akan dilibatkan dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

Salah satu tuntutan utama yang akan disampaikan adalah permintaan agar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dicabut. Masyarakat adat menilai regulasi tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga adat di Gowa.

Selain itu, Kesultanan Gowa juga meminta agar pengelolaan Istana Balla’ Lompoa dikembalikan kepada keluarga kerajaan. Menurut mereka, kawasan istana merupakan bagian dari warisan sejarah yang semestinya dikelola bersama atau berada dalam pengelolaan keluarga kerajaan sebagai representasi lembaga adat.

Pihak Kesultanan menyebut persoalan tersebut bukanlah isu baru. Aspirasi serupa telah disampaikan sejak tahun 2019 melalui sejumlah pertemuan dengan pemerintah daerah. Saat itu terdapat beberapa kesepahaman, di antaranya rencana revisi perda, pengelolaan bersama kawasan istana, serta pengukuhan Raja Gowa. Namun, menurut pihak Kesultanan, belum seluruh poin yang disepakati dapat direalisasikan.

Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam menegaskan bahwa gerakan masyarakat adat bukan bertujuan memasuki ranah politik praktis maupun memperebutkan kekuasaan. Ia menyebut perjuangan tersebut lebih diarahkan untuk memperoleh pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pada aksi nanti, masyarakat adat akan membawa lima poin tuntutan, yaitu pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan penyusunan regulasi baru yang dinilai lebih mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa, pengakuan terhadap Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat, dukungan terhadap proses penobatan Putra Mahkota sebagai Sombayya Ri Gowa ke-39, pengembalian hak pengelolaan kawasan Istana Balla’ Lompoa kepada Kesultanan Gowa, serta penolakan terhadap segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat.

Meski akan melibatkan massa dalam jumlah besar, pimpinan Kesultanan mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Seluruh pasukan adat diminta menghormati aparat keamanan, menjaga ketertiban umum, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.

Aksi yang direncanakan berlangsung pada awal Agustus tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gowa terkait berbagai persoalan yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *