Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaGorontaloHukum&Kriminal

Empat Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar

21
×

Empat Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO,|◈| Delikpos News |◈| –   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Keempat tersangka berinisial MAH, AP, FS, dan MAM. Dua di antaranya diketahui merupakan pengurus KONI Provinsi Gorontalo, sementara dua lainnya merupakan pihak penyedia atau kontraktor yang terlibat dalam sejumlah kegiatan pengadaan.

Example 300x600

Penahanan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2024 dalam rangka persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari pemerintah mencapai Rp25,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,65 miliar dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pelaksanaan PON, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi, tambahan gizi atlet, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk program try out.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Beberapa kegiatan pengadaan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian dana bantuan yang disalurkan kepada cabang olahraga tidak diterima secara utuh oleh pihak yang berhak, termasuk atlet penerima manfaat.

Dari hasil audit dan penyidikan yang dilakukan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.322.919.275.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka dengan nilai yang berbeda-beda. Tersangka FS diduga menerima sekitar Rp885,74 juta, sementara AP diduga menerima Rp474,12 juta. Adapun MAH sebagai pihak penyedia diduga memperoleh Rp704,43 juta dan MAM sekitar Rp254,12 juta.

Saat ini, Kejati Gorontalo masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

|◈| Tim Redaksi Delikpos News |◈| 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *