MAGELANG — Delikpos.co.id
Seorang perempuan berinisial RDO (26), yang diketahui beraktivitas sebagai selebgram, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian. RDO diduga membeli motor curian jenis Honda Scoopy dengan harga Rp 9 juta dari seorang kenalannya.
Selain RDO, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial VLA (20) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 24 Oktober 2025 di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman.
Menurut keterangan kepolisian, korban berinisial SWA (22) mengenal VLA hanya dalam waktu singkat. Saat itu, korban menitipkan sepeda motornya di kamar kost VLA dan meninggalkan kunci kendaraan di atas meja.
Namun, dua hari berselang, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor beserta VLA telah menghilang. Merasa menjadi korban tindak pidana, SWA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil melacak keberadaan VLA dan menangkapnya di kawasan Jalan Magelang Km 18, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Dalam pemeriksaan, VLA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi serta baru pertama kali dilakukan.
VLA juga mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada RDO dengan harga Rp 9 juta. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan RDO yang diduga mengetahui atau patut menduga bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, serta kunci kontak.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. VLA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan RDO disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.























