Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaSulawesi BaratSulawesi Info

Wartawan Mamasa Kecam Dugaan Intimidasi Wartawati saat Konfirmasi Distribusi LPG 3 Kg

54
×

Wartawan Mamasa Kecam Dugaan Intimidasi Wartawati saat Konfirmasi Distribusi LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikpos>>Mamasa — Jajaran wartawan dan wartawati di Kabupaten Mamasa mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram terhadap seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, pada Minggu, 7 Desember 2025.

Insiden bermula ketika wartawati tersebut berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan distribusi gas LPG subsidi. Saat itu, ia diduga mendapat perlakuan arogan, termasuk ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik, ketika meminta klarifikasi mengenai dugaan penyaluran tabung LPG 3 kilogram ke luar wilayah Desa Malabo.

Example 300x600

Sebelumnya, warga setempat melaporkan adanya praktik penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kelangkaan gas subsidi, sehingga masyarakat kerap mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.

Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi (IJS) DPW Mamasa, Johar, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti.

“Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), sudah sangat jelas. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Johar.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LPKPK DPC Mamasa, Herman Willy. Ia mengecam keras perlakuan yang diterima wartawati tersebut dan menilai tindakan itu tidak pantas serta mencederai kebebasan pers.

“Wartawan dan wartawati bekerja untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi tugas mereka adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah,” ujar Herman.

Masyarakat Desa Malabo pun berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini. Selain dugaan intimidasi terhadap insan pers, penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram dinilai telah berdampak langsung pada kelangkaan gas subsidi dan meresahkan warga setempat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *