Gorontalo //delikpos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Dalam perkembangan terbaru, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (MR), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penetapan status hukumnya pada Kamis (23/7/2026), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MR untuk kepentingan penyidikan. Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Pihak Kejati Gorontalo menjelaskan bahwa penetapan MR merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Penyidik menilai tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara tetap mengacu pada hasil perhitungan sebelumnya, yakni sekitar Rp1,3 miliar. Proyek pengadaan Command Center Video Wall sendiri diketahui memiliki total anggaran sekitar Rp5 miliar.
Atas dugaan keterlibatannya, MR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelum penetapan MR, Kejati Gorontalo telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari seorang pejabat pada Bidang Aplikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Aptika) Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, serta dua petinggi perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.
Tim penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru. Kejati Gorontalo juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Baru Korupsi Command Center
nbu5a2 min baca





















