Mamuju Tengah, Delikpos || Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan konsesi PT Wahana, tepatnya di wilayah Rawa Indah, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah adanya aktivitas panen buah sawit oleh sejumlah warga di area yang dikenal sebagai Blok K.
Lokasi Blok K saat ini menjadi objek klaim dari beberapa pihak. Salah seorang warga yang terlibat dalam aktivitas panen, Dg. Mangka, mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan dimaksud merupakan area yang dahulu digarap oleh ayahnya, almarhum H. Yusuf Ci’ri, bersama sejumlah warga setempat.
Menurut Dg. Mangka, pengelolaan awal lahan tersebut berangkat dari adanya surat kuasa pengelolaan lahan yang diterbitkan pada 5 Juni 2001 di Tobbak oleh pemberi kuasa, H. Aras Tammauni. Namun hingga kini, pihak keluarga almarhum mengaku belum memperoleh kejelasan terkait pembagian hak dan pengelolaan lahan sawit tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa almarhum ayahnya sempat melakukan klarifikasi langsung kepada H. Aras Tammauni yang kala itu menjabat sebagai kepala daerah. Dari pertemuan tersebut, kemudian dibuat surat pernyataan penyerahan pengurusan lahan perkebunan kelapa sawit tertanggal 6 Februari 2023, yang merujuk pada kesepakatan sebelumnya.
Meski demikian, para ahli waris mengaku belum pernah melakukan panen secara berkelanjutan. Hal itu disebabkan oleh banyaknya pihak lain yang turut melakukan panen di lokasi Blok K, meskipun status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki kepastian hukum.
Ketegangan sempat terjadi ketika seorang warga berinisial HL, yang disebut sering melakukan panen di area tersebut, datang bersama istrinya dan beberapa orang lainnya untuk menghentikan aktivitas panen pihak ahli waris. Adu argumen pun tak terhindarkan, meski situasi berhasil dikendalikan dan tidak berujung pada bentrokan fisik.
“Kondisi mulai kondusif setelah pihak keamanan perusahaan, termasuk beberapa personel Brimob, turun langsung ke lokasi untuk menengahi,” ujar Dg. Mangka.
Dalam situasi tersebut, perwakilan perusahaan PT Wahana berinisial Hendrik, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), menyarankan agar buah sawit yang telah dipanen diserahkan sementara kepada pihak perusahaan dengan alasan keamanan, sambil menunggu proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Tim media di lokasi juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan aparat keamanan terkait rencana mediasi. Saat itu, mediasi dijanjikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sekitar lima hari setelah kejadian.
Namun hingga lebih dari lima bulan berlalu, proses mediasi yang dijanjikan belum juga terealisasi. Aktivitas panen di wilayah Blok K pun masih terus berlangsung, bahkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak diketahui secara jelas afiliasinya.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkeruh sengketa lahan yang ada. Pihak ahli waris menyayangkan masih adanya aktivitas panen di area yang status lahannya masih dalam perselisihan, termasuk yang diduga dilakukan oleh pihak lain.
Para ahli waris kini berharap adanya kepastian hukum serta penyelesaian resmi atas sengketa lahan sawit di kawasan PT Wahana. Mereka juga meminta agar pihak perusahaan bersikap netral dan tidak berpihak dalam proses penyelesaian status lahan Blok K, guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Delikpos)























