Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BerandaHukum&KriminalSulawesi BaratSulawesi Info

Polda Sulbar Tangkap Karyawan BUMN Pelaku Pencurian Dana Desa Rp388 Juta

79
×

Polda Sulbar Tangkap Karyawan BUMN Pelaku Pencurian Dana Desa Rp388 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mamuju, Delikpos — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dana Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, dengan nilai kerugian mencapai Rp388 juta. Pelaku diketahui berinisial AH (42), seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (20/11) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Example 300x600

“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Slamet Wahyudi di Mamuju, Senin.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan rekaman CCTV, satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dana desa milik Desa Tapandullu yang baru saja dicairkan di Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi kunci utama pengungkapan perkara tersebut.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kemeja putih, helm dengan kaca tertutup, serta sarung tangan, memecahkan kaca mobil korban sebelum membawa kabur uang tunai sebesar Rp388 juta.

Tim Jatanras Ditreskrimum bersama Tim Dokpol Polda Sulbar kemudian melakukan identifikasi ciri fisik pelaku melalui rekaman CCTV, yang akhirnya mengarah pada tersangka AH.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang. Modus yang digunakan tergolong nekat namun direncanakan dengan matang.

Pelaku diketahui mengintai korban, Penjabat Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, sejak keluar dari bank, lalu membuntutinya hingga berhenti di sebuah toko bangunan di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Saat korban meninggalkan mobil, pelaku langsung memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang dana desa tersebut.

Atas perbuatannya, AH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah tindak kejahatan,” tutup Slamet Wahyudi.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 WITA, dan sempat menghebohkan warga setelah korban mendapati uang dana desa yang baru dicairkan telah hilang dari dalam mobilnya.

(Delikpos)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *