Delikpos | Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyelidikan ini mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menemukan adanya sejumlah perusahaan tambang nikel yang menjalankan kegiatan eksplorasi maupun penambangan di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut Anang, tim penyidik Jampidsus menemukan indikasi pelanggaran hukum berupa tidak dimilikinya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta ketidaksesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, terdapat perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Beberapa aktivitas penambangan nikel dilakukan di wilayah hutan lindung, dan sebagian perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan IPPKH maupun penerbitan RKAB,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/11/2025).
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi lokasi pertambangan yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara. Selain pengecekan lapangan, tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan yang dicurigai terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan adanya indikasi penerimaan uang maupun fasilitas lain yang diduga mengalir kepada sejumlah oknum penyelenggara negara. Penerimaan tersebut disinyalir berkaitan dengan pemberian izin atau pembiaran aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung.
“Kami menemukan fakta awal berupa dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk penerimaan sejumlah uang dan fasilitas dari perusahaan tambang kepada oknum tertentu,” jelas Anang.
Pihak Jampidsus memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen mendalami seluruh fakta hukum yang ada guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.























