MAMUJU – delikpos.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mencatat capaian pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dengan total setoran mencapai sekitar Rp1,5 miliar ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju dan telah disetorkan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, M Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp1.272.262.000 serta tambahan denda Rp250 juta dari sejumlah perkara yang telah diproses hingga tahap putusan.
“Seluruh uang pengganti dan denda dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sudah kami setorkan ke kas negara,” ujar Zaki kepada delikpos.co.id, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, Kejari Mamuju masih menghadapi kendala dalam penanganan salah satu perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, yakni kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif.
Zaki menyebut, proses hukum perkara tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.
“Prosesnya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Jika BPKP sudah menyelesaikan dalam waktu dekat, kami akan langsung melanjutkan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain perkara tersebut, Kejari Mamuju juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi lain di berbagai tahapan penegakan hukum. Saat ini, dua perkara masih berada pada tahap penyidikan, salah satunya terkait program rehabilitasi hutan lindung yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Sementara pada tahap penuntutan, tercatat tiga perkara dengan lima tersangka, termasuk dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra, penyertaan modal Perseroda PT Sulselbar Malaqbi, serta kasus produksi bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Dinas Kehutanan Sulawesi Barat.
Hingga akhir tahun 2025, Kejari Mamuju juga mencatat lima perkara tindak pidana korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di tengah banyaknya perkara yang ditangani, Kejari Mamuju dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia, khususnya di bidang Pidsus yang saat ini hanya diperkuat oleh satu orang jaksa, namun tetap berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Laporan: Tim Redaksi delikpos.co.id
Editor: Redaksi delikpos























